Pembekuan PayTren oleh BI, Ust Yusuf mansur Angkat Bicara
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Veritra Sentosa International jadi yang memiliki aplikasi transaksi mobile PayTren mengakui sudah memajukan izin usaha uang elektronik pada BI mulai sejak Juli kemarin.
Sistem perizinan baru dikerjakan pada th. ini mengingat pembukaan pendaftaran izin memanglah baru di buka pada pertengahan th..
Pendiri PayTren Yusuf Mansur menerangkan, perusahaan sesungguhnya telah mengharapkan memperoleh izin di th. 2014 yang lalu, saat PayTren baru dirintis. Tetapi, ketika itu, belumlah ada ketentuan detil dari BI berkaitan usaha uang elektronik.
Oleh karena itu, PayTren seringkali lakukan kunjungan ke BI karna perusahaan memanglah menanti ketentuan itu difinalisasi.
Pasalnya, PayTren memanglah memerlukan isi ulang uang elektronik untuk pembayaran terbatas (close loop) supaya operasional perusahaan dapat jalan dengan baik.
" Kami telah tunjukkan sikap kooperatif dengan mendatangi BI. PayTren datang duluan ke BI sebelumnya di panggil. Karna memanglah kami telah menanti izin itu di buka. Sebab kami perlu e-Money, " ungkap Yusuf pada CNNIndonesia. com, Sabtu (7/10).
Menanti 3 Tahun
Dia meneruskan, BI lalu menyebut PayTren medio Maret 2017 untuk menerangkan banyak hal. Dari pertemuan itu, BI membatasi deposit uang elektronik pemakai PayTren sebesar Rp10 juta. Tetapi, perusahaan nyatanya menginginkan supaya deposit maksimum di angka Rp5 juta saja.
Lalu, perusahaan masih tetap menanti pembukaan aplikasi usaha uang elektronik BI. Pada akhirnya, sesudah menanti tiga th., mengajukan izin itu juga di buka di bln. Juli 2017.
" Terlebih dulu kami intip-intip selalu, kapan dibukanya? Kami menanti tiga th.. Maka dari itu kami sedikit bisa pujian, termasuk juga yang pertama memajukan. Kami juga termasuk juga yang pertama lengkapi berkas. Bahkan juga hingga audit info serta tehnologi serta audit keuangan, " tuturnya.
Yusuf Mansur Angkat Nada masalah Pembekuan PayTren oleh BIPendiri PayTren Yusuf Mansur menerangkan, perusahaan sesungguhnya telah mengharapkan memperoleh izin di th. 2014 yang lalu, saat PayTren baru dirintis. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
Sesudah memajukan izin di bln. Juli, PayTren beradaptasi dengan tidak memperbolehkan pemakai untuk top up uang elektronik. Disamping itu, untuk pemakai lama, perusahaan sesuaikan jumlah deposit maksimum Rp1 juta.
Hal semacam ini, lanjutnya, untuk penuhi ketetapan didalam Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP tertanggal 22 Juli 2014.
Ketentuan itu mengatakan bank atau instansi terkecuali bank yang mengadakan uang elektronik dengan jumlah dana mengendap Rp1 miliar ke atas harus mempunyai izin jadi penerbit uang elektronik dari BI.
Oleh karena itu, perusahaan mengambil keputusan kebijakan supaya dana ada pada tempat dibawah Rp1 miliar. " Selebihnya, kami turut ketentuan BI. Sebab kami yakin, ketentuan itu di buat untuk kebaikan dengan, " imbuhnya.
Izin ini, lanjut Yusuf, begitu perlu karna PayTren lihat potensi usaha yang mumpuni dari usaha uang elektronik. Hal semacam ini dikarenakan beragam aspek, seperti efisiensi saat transaksi sampai keamanan karna orang-orang tidak butuh bersentuhan dengan uang tunai.
" Diluar itu dapat transfer luar negeri juga. Besok, PayTren gagasannya juga akan menjajal transaksi multi currency. Dunia digital, asal dipahami, untungkan orang kecil, " tuturnya.
Terlebih dulu, Bank Indonesia (BI) menyebutkan sudah hentikan operasional sesaat usaha uang elektronik PayTren mengingat usaha itu masih tetap menanti izin dari BI. Gagasannya, izin itu juga akan diolah paling lama dalam periode waktu 90 hari.
0 komentar: