Geger E-money | Apa Sebenarnya E-Money itu?
Baru baru ini geger dengan istilah e money. mencuat setelah BI melarang tokopedia menggunakan transaksi e-money. tidak hanya tokopedia paytren besutan KH Yusuf mansur pun ikut dibekukan.Dikutip dari detik.com. Jakarta - Layanan isi ulang uang elektronik (e-money) milik Ustaz Yusuf Mansur, PayTren, dihentikan sementara alias dibekukan oleh Bank Indonesia (BI). Tak hanya PayTren, sejumlah layanan isi ulang uang elektronik juga bernasib sama.
Gubernur BI, Agus Martowardojo, mengatakan penghentian sementara layanan isi ulang tersebut demi kemanan untuk masyarakat.
"Kalau institusi itu mau bisnis uang elektronik tentu harus tertib dan meminta izin dari BI, karena BI mau meyakinkan institusi yang himpun dana dari masyarakat bisa menjalankan bisnis sesuai aturan," kata Agus, di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Agus menjelaskan, permintaan pengajuan izin ini diharapkan bisa memberikan perlindungan untuk konsumen.
"Selama proses institusi itu bisa melakukan bisnisnya dengan pembayaran menggunakan cara bayar lain seperti kartu debit dan kredit. Kalau ada uang elektroniknya jangan sampai nanti membahayakan konsumen," jelas dia.
Sebelumnya BI telah menghentikan layanan isi ulang uang elektronik milik 4 perusahaan, seperti TokoCash milik Tokopedia, ShopeePay milik Shopee, PayTren dan yang terbaru BukaDompet milik Bukalapak.
Sekedar informasi layanan uang elektronik dari Tokopedia, Tokocash untuk sementara waktu tidak dapat digunakan. Terhitung 13 September 2017. Namun, seluruh fitur TokoCash seperti transaksi, cashback, refund dan redeem Gift Card masih berfungsi seperti biasa.
Pada laman resmi Bukalapak, tertulis mulai 2 Oktober 2017, fitur top up (tambah saldo) BukaDompet akan dinonaktifkan karena Bukalapak akan menjalankan proses untuk mendapatkan lisensi e-money dari Bank Indonesia.
Dari laman resmi Shopee, efektif per 18 September 2017 layanan isi ulang atau Top Up Shopeepay tidak tersedia untuk sementara.
Agus meminta penerbit uang elektronik untuk mengajukan izin penyelenggaraan. Ini demi perlindungan kepada konsumen. Jika ada penerbit uang elektronik uang belum mengajukan izin, maka BI akan terus meminta institusi tersebut untuk mengurus perizinan.
"Kalau belum ajukan ada sanksi, kami tidak mau ada yang aktif tidak sesuai dengan aturan," tegas Agus.
Selama ini, ujar Agus, banyak penerbit yang merasa jika uang elektronik yang harus diajukan izin adalah yang open loop. Open loop adalah uang elektronik bisa digunakan untuk pembayaran di tempat umum.
Padahal, untuk uang elektronik close loop atau uang elektronik yang digunakan di satu tempat atau kalangan sendiri, misalnya kartu untuk makan di foodcourt, itu juga harus memiliki izin. Namun dengan syarat dana yang dihimpun itu sudah lebih dari Rp 1 miliar.
"Kalau jumlahnya tidak besar dan close loop kami bisa pahami. Tapi jika jumlahnya sudah di atas Rp 1 miliar harus tetap minta izin," jelas Agus.
Institusi penerbit uang elektronik harus memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang baik, tata kelola manajemen risiko yang baik.
Di lokasi yang sama, Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Pungky Purnomo Wibowo, menjelaskan saat ini sejumlah pemilik uang elektronik seperti Tokopedia, Bukalapak, Shopee, dan PayTren sedang memproses izin ke BI.
Proses perizinan bisa keluar paling cepat 35 hari kerja dan bisa diaktifkan kembali. "Tapi itu jika perusahaan sudah memenuhi persyaratan dan dokumen yang diminta oleh Bank Indonesia," kata Pungky.
Menurut Pungky jika seluruh persyaratan sudah dilengkapi. Maka BI akan mengizinkan kembali layanan isi ulang uang elektronik tersebut.
Apa itu E-MOney?
Electronic Money (E-Money) juga dikenal dengan nama Electronic Kontan, Electronic Currency, Digital Money, Digital Kontan, atau Digital Currency yaitu satu alat pembayaran yanng memakai elektronik jadi media. E-Money jadi alat pembayaran yang mana nilai uangnya tersimpan dalam media elektronik.Langkah kerja E-Money yaitu nasabah yang mempunyai E-Money dalam pecahan spesifik, umpamanya Rp100 ribu (maksimum Rp1 juta) terlebih dulu mendaftarkan E-Money pada counter penerbit uang elektronik untuk aktivasi. Setelah itu nilai uang reload (di isi serta direkam) pada media elektronik umpamanya kartu yang di keluarkan oleh bank, handphone, atau kartu prabayar.
Gerai ritel (merchant) yang di beri otorisasi jadi tempat berbelanja juga akan mendebet beberapa nilai sesuai sama transaksi. Tiap-tiap berlangsung mutasi transaksi, computer merchant yang tersambung ke jaringan penerbit E-Money juga akan lakukan seperti perhitungan kliring. Seperti kartu prabayar, pemakai dapat juga menaikkan atau isi ulang (top up) uang elektronik itu. Penggunaan e-money tidak membutuhkan sistem otorisasi serta tidak berkaitan segera dengan rekening nasabah di bank. Hingga pembayaran yang dikerjakan lewat e-money tidak dibebankan pada rekening nasabah di bank.
Ada 2 (dua) buah product e-money, yakni :
Prepaid Card, dimaksud dengan juga Electronic Purches, dengan karakter jadi berikut
- ‘Nilai elektronis’ disimpan dalam satu chip (integrated sirkuit) yang tertanam pada kartu.
- Mekanisme perpindahan dana dikerjakan dengan meng-insert kartu ke satu alat spesifik (card reader).
- ‘Nilai elektronis’ disimpan dalam satu hard disk yang ada dalam Personal Computer (PC).
- Mekanisme perpindahan dana dikerjakan lewat satu jaringan komunikasi seperti Internet, ketika lakukan pembayaran.
II. KEUNTUNGAN E-MONEY
Diprediksikan penggunaan e-money di masa datang punya potensi menggeser peranan uang tunai dalam transaksi pembayaran berbentuk retail. Penggunaan e-money juga akan memberi keunggulan di banding dengan menggunakan uang tunai serta alat pembayaran non-tunai yang lain. Jadi contoh, lebih cepat serta nyaman di banding menggunakan uang tunai terutama transaksi bernilai kecil, sebab si nasabah tidak butuh keluarkan uang cocok atau terima kembalian. Diluar itu, dengan memakai e-money tak ada kekeliruan kalkulasi pengembalian uang waktu lakukan transaksi.
Keunggulan beda e-money yang lain yaitu saat yang dibutuhkan merampungkan transaksi tambah lebih singkat dibanding transaksi dengan kartu debet, kartu credit atau ATM. Sebab, penggunaan e-money tidak membutuhkan otorisasi online, tanda tangan atau memasukkan kode PIN. Dengan transaksi off-line cost bisa dikurangi.
Tingginya ketertarikan orang-orang memakai e-money dapat diliat dari jumlah kartu yang diterbitkan. Berdasar pada data Bank Indonesia (BI), penambahan jumlah kartu per Oktober 2009 dibanding Januari 2009 tumbuh 343, 95 % jadi 2. 558. 329 kartu. Menurut catatan BI, nilai float fund yang tersimpan pada instrumen e-money pada Oktober 2009 menjangkau Rp 70, 5 miliar. Nilai ini naik 4 % atau sebesar Rp 2, 8 miliar dari Agustus 2009 yang cuma Rp 67, 67 miliar.
Sedang volume pemakaian e-money pada Oktober menjangkau 1, 6 juta transaksi, atau lebih rendah di banding volume di bulan September 2009, yang sebesar 2 juta transaksi. Mengenai nilai transaksi di Oktober turun 19 % dari Rp 68 miliar jadi Rp 55 miliar.
Sekarang ini jumlah penerbit kartu pembayaran dengan kata lain e-money ada sembilan institusi. Lima salah satunya bank serta bekasnya non-bank. “Peningkatan paling besar berlangsung di PT Bank Mega, PT Bank Mandiri, serta PT Telkom, ” hal semacam ini disibakkan oleh Ariwibowo, Kepala Biro Pengembangan serta Kebijakan System Pembayaran Direktorat Akunting serta System Pembayaran BI.
Perubahan E-Money bukanlah dikarenakan oleh BI, tetapi dikarenakan oleh perkembangkan tehnologi info serta komunikasi yang mengatur pasar untuk memakai e-money itu. E-Money jadi satu diantara alternatif pembayaran dalam segmen mikro seperti : pembayaran tol atau ticket.
BERBAGAI ASPEK DALAM PENGEMBANGAN E-MONEY
Pengembangan e-money di beberapa negara dikerjakan dengan alur yang begitu beragam. Ketidaksamaan itu bisa diliat dari beragam segi diantaranya :
1. Implementasi teknis
Dari segi implementasi tehnis, product e-money bisa dibedakan atas :
- Card-based product, di mana nilai elektronis disimpan dalam media IC (integrated sirkuit) yang tertanam dalam kartu.
- Software-based product, di mana nilai elektronis disimpan berbentuk software yang ada pada personal computer (PC).
2. Jangkauan pemakaian
Diliat dari jangkauan pemakaiannya, e-money bisa dibedakan pada :a. System Tertutup
Pada system tertutup, jangkauan pemakaian e-money begitu terbatas serta cuma berlaku pada tempat spesifik seperti universitas atau kota spesifik. Pada system ini penerbit serta pedagang yaitu pihak yang sama.
b. System Terbuka.
Pada system terbuka, jangkauan pemakaian lebih luas, di mana penerbit serta pedagang tidak mesti adalah pihak yang sama.
3. Segi Kelembagaan/Institusi
Dari segi kelembagaan, pada umumnya ada empat institusi yang ikut serta dalampengoperasian e-money yakni :
- Issuer (penerbit), adalah pihak yang menerbitkan e-money. Dari pojok kebijakan bank sentral, issuer adalah institusi yang memegang peran paling perlu, mengingat e-money adalah komponen liability dalam neraca institusi penerbit itu.
- Operator network, adalah pihak yang sediakan jaringan komunikasi dalam penyelenggaraan e-money.
- Suplier hardware/software, adalah pihak yang sediakan hardware serta software yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan e-money.
- Penyelenggara kliring, adalah institusi yang mengadakan kliring antar bank penerbit e-money.
4. Mekanisme perpindahan dana
Mekanisme perpindahan dana pada e-money ada yang bisa dikerjakan dengan segera antar pemegang e-money. Tetapi ada juga e-money yang cuma bisa dipakai untuk pembayaran ke merchant. Merchant itu setelah itu setiap saat bisa mentransfer keseluruhan nilai yang terekam dalam perlengkapannya untuk dikredit ke rekeningnya di bank.
Diluar itu, dalam soal mekanisme perpindahan dana, e-money bisa dibedakan atas :
a. System off-line
Pada system off-line, info di baca dengan elektronis pada magnetic stripe atau micro chip. Dalam system off-line ini, biasanya, e-money memiliki kandungan semuanya info perlu untuk mengidentifikasi kartu serta nilai (saldo). Dengan kata beda, pada system off-line tidaklah perlu lakukan hubungan terlebih dulu dengan instansi keuangan atau pusat data base untuk sistem otorisasi transaksi.
b System on-line
Dilain pihak, system online memakai sandi pada kartu untuk mengidentifikasi nilai yang berada di dalam kartu kedalam pusat data base. Nilai yang disimpan dijaga dalam satu pusat data base. Terminal penerima kartu serta pusat data base itu sama-sama terkait. Jika kartu digunakan untuk lakukan pembayaran atau menambahkan beberapa nilai, data base juga akan lakukan penyesuaian.
5. Pencatatan data transaksi
Berkenaan dengan mekanisme perpindahan dana, biasanya data transaksi yang berlangsung pada customer serta pedagang terdaftar disuatu pusat database, hingga bisa dimonitor. Akan tetapi ada yang cuma lakukan pencatatan data transaksi perorangan yang begitu terbatas atau berbeda sekali. Bila satu design e-money bisa dipakai untuk lakukan transaksi dengan segera antar pemegang kartu (atau antar PC), jadi data transaksi itu cuma terdaftar pada kartu/PC yang memiliki e-money itu saja, hingga cuma bisa dimonitor jika yang memiliki e-money itu lakukan kontak dengan pusat pengelola data base (umpamanya, ketika yang memiliki e-money lakukan pengisian kembali beberapa nilai pada perlengkapannya).
6. Mata uang (currency)
Biasanya e-money yang diperkembang sekarang ini cuma memakai mata uang domestik negara di mana ia diterbitkan. Tetapi tidak tutup peluang pengembangan e-money yang berbentuk multi-currency.
PERLINDUNGAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Dalam UU No. 11/2009 Pasal 1 (2) diterangkan kalau Transaksi elektronik yaitu perbuatan hukum yang dikerjakan dengan memakai computer, jaringan computer, serta/atau media elektronik yang lain. Sesaat pada Pasal 1 (3) diterangkan kalau Tehnologi Info yaitu satu tehnik untuk menyatukan, mempersiapkan, menaruh, mengolah, menyatukan, mengkaji, serta/atau menebarkan info. Sementaraitu, yang disebut dengan Tanda Tangan Elektronik yaitu tanda tangan yang terdiri atas info elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau berkaitan dengan info elektronik yang lain yang dipakai jadi alat verifikasi elektronik.
Pada transaksi e-money, tiap-tiap pihak baik issuer ataupun nasabah bisa lakukan kerja sama untuk memakai e-money jadi alat pembayaran. Dalam UU No. 11/2009, issuer bisa dikatakan sebagai Agen Elektronik (pasal 21). Agen Elektronik bertanggungjawab atas tiap-tiap transaksi yang dikerjakan oleh nasabah. Jika berlangsung kegagalan yang disebabkan oleh agen elektronik, jadi tanggung jawab penyelenggara agen elektronik sepanjang hal itu tidak disebabkan oleh kondisi memaksa, kekeliruan, serta/atau kelalaian nasabah (pasal 21). Agar bisa menunjukkan keaslian transaksi, bisa dikerjakan penggeledahan system elektronik dengan buka tiap-tiap transaksi yang berlangsung atas seijin dari ketua pengadilan setempat (pasal 43).
0 komentar: